Hubungan Masyarakat dan Demokrasi

Apakah kalian tahu apa arti dari demokrasi? Dan siapakah itu masyarakat??

Kita sering sekali mendengar bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi tapi apakah kita mengerti tentang makna demokrasi itu sendiri?? 

Sebelum kita membahas lebih dalam tentang hubungan masyarakat dan demokrasi kita harus memahami makna dari keduanya terlebih dahulu.

Secara umum, Masyarakat sering dikatakan sekelompok manusia yang hidup secara bersama-sama di suatu wilayah dan membentuk sebuah system. Istilah masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab dengan kata “syaraka“. Syaraka, yang artinya ikut serta (berpartisipasi). Sedangkan dalam bahasa Inggris, masyarakat disebut dengan “society”  yang pengertiannya adalah interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan.

Menurut Soerjono Soekanto, masyarakat pada umumnya memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut…

1. Manusia yang hidup bersama; sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang.

2. Bercampur atau bergaul dalam jangka waktu yang cukup lama. Berkumpulnya manusia akan menimbulkan manusia baru. Sebagai akibat dari hidup bersama, timbul sistem komunikasi dan peraturan yang mengatur hubungan antarmanusia. 

3. Sadar bahwa mereka merupakan satu kesatuan .

4. Merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan. 

 

Masyarakat merupakan bagian dari sebuah pemerintahan di Indonesia. Istilah masyarakat tak bisa lepas dari kata demokrasi itu sendiri, sehingga bisa dikatakan bahwa masyarakat merupakan rakyat dan bagian dari pemerintahan Indonesia.


Zanikhan (2008:20) mengatakan bahwa: "Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai pemeritahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat".


Tetapi dalam sejarah perkembangannya, istilah demokrasi itu mengandung pengertian yang berbeda-beda. Demokrasi dijelaskan sebagai bentuk pemerintahan dimana hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan politik digunakan secara langsung oleh setiap warga negara, yang diaktualisasikan melalui prosedur pemerintahan mayoritas, yang biasa dikenal dengan istilah demokrasi langsung. Demokrasi juga dijelaskan sebagai bentuk pemerintahan dimana warga negara atau masyarakat menggunakan hak yang sama tidak secara pribadi tetapi melalui para wakil yang duduk di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil- wakil itu dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat, ini yang disebut demokrasi perwakilan. Atas nama rakyat pejabat-pejabat itu dapat berunding mengenai berbagai isu masyarakat yang rumit lewat cara bijaksana dan sistematis, membutuhkan waktu dan tenaga.


Pengertian demokrasi tersebut menunjukkan bahwa rakyat memegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan dan kebijakan tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta mengontrol terhadap pelaksanaan kebijakan baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat atau wakilnya melalui lembaga perwakilan. Karena itu negara yang menganut sistem demokrasi diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat mayoritas dan juga tidak mengesampingkan rakyat minoritas. Pemerintahan yang tidak berasal dari rakyat tidak mempunyai legitimasi. Pemerintahan yang tidak dijalankan oleh rakyat disebut pemerintahan otoriter. Pemerintahan yang dijalankan tidak untuk rakyat adalah pemerintahan korup. Dengan demikian ketiga bentuk pemerintahan tersebut dinamakan pemerintahan tidak demokratis.

Menurut Madjid (2006:6), pandangan hidup demokrasi berdasarkan bahan-bahan yang telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengamalan praktis dinegeri yang demokratis maupun paling tidak mencakup norma-norma antara lain:

1) Pentingnya kesadaran akan keanekaragaman yang menghendaki tanggapan politik.

2) Semangat warga negara mengendaki atau mengharuskan adanya kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau balikan "kalah suara".

3) Pandangan hidup demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan permusyawaratan yang jujur dan sehat guna mencapai pemufakatan yang jujur dan sehat.

4) Terpenuhinya keperluan pokok yaitu pangan, sandang dan papan.

5) Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai.

6) Pandangan hidup demokrasi terlaksana dalam abad kesadaran universal.

Dari pendapat di atas dapatlah diketahui bahwa demokrasi adalah proses menuju dan menjaga pertahanan masyarakat yang menghormati dan berupaya meresalisaskan nilai-nilai demokrasi.

Selanjutnya dalam pandangan Frans Magnis Suseno suatu negara disebut demokratis bila terdapat 5 gugus dalam negara tersebut yaitu : negara hukum, kontrol masyarakat terhadap pemerintah, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat.

Kita dapat ketahui bahwa relasi (hubungan) demokrasi dan masyarakat memberikan gambaran adanya penyerahan sebagian hak masyarakat kepada negara yang demokrasi, dalam bentuk diwujudkannya bentuk kepatuhan masyarakat untuk menjalankan serangkaian kewajiban yang dibebankan negara kepadanya. Sementara negara memiliki kewajiban untuk mendengar kritik dan saran dari masyarakat yang ingin bersuara, memenuhi hak-hak warga negaranya, sebagai kompensasi dari kepatuhan masyarakat, karena masyarakat adalah rakyat yang termasuk bagian dari pemerintahan itu sendiri. Jadi wajar jika masyarakat menuntut demokrasi jika hak-hak asasi masyarakat tidak dipenuhi oleh negara karena demokrasi adalah pemeritahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dalam praktek pelaksanaannya, demokrasi yang memposisikan rakyat dalam penentuan kebijakan negara, sering bergeser ketika peranan negara yang terwujud dalam pemerintahan melakukan langkah-langkah yang membatasi hakekat kehendak dan kekuasaan rakyat dalam penyelenggaraan demokrasi. Langkah-langkah tersebut dicapai melalui perubahan konstitusi ataupun produk perundang-undangan yang dibuat rezim yang berkuasa.


referensi jurnal:

[1] Heri Kusmanto, “Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi Politik,” 2014, 13.

[2] Ellya Rosana, “NEGARA DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA,” 2016, 17.

[3] Kusmanto, “Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi Politik.”

[4] Frans Magnis Suseno, Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1997), h. 59-60

[5] Benny Bambang Irawan, “PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI NEGARA INDONESIA,” 2007, 11.


Komentar