Hubungan Masyarakat dan Demokrasi
Apakah kalian tahu apa arti dari demokrasi? Dan siapakah itu masyarakat??
Kita sering sekali mendengar bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi tapi apakah kita mengerti tentang makna demokrasi itu sendiri??Secara umum, Masyarakat sering dikatakan sekelompok manusia
yang hidup secara bersama-sama di suatu wilayah dan membentuk sebuah system. Istilah masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab dengan kata “syaraka“. Syaraka, yang artinya ikut serta (berpartisipasi). Sedangkan dalam
bahasa Inggris, masyarakat disebut dengan “society” yang pengertiannya adalah interaksi sosial, perubahan sosial,
dan rasa kebersamaan.
Menurut Soerjono Soekanto, masyarakat pada
umumnya memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut…
1. Manusia yang hidup bersama; sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang.
2. Bercampur atau bergaul dalam jangka waktu yang cukup lama. Berkumpulnya manusia akan menimbulkan manusia baru. Sebagai akibat dari hidup bersama, timbul sistem komunikasi dan peraturan yang mengatur hubungan antarmanusia.
3. Sadar bahwa mereka merupakan satu kesatuan .
4. Merupakan suatu sistem hidup bersama. Sistem kehidupan bersama menimbulkan kebudayaan.
Zanikhan (2008:20)
mengatakan bahwa: "Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih dikenal sebagai
pemeritahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat".
Tetapi dalam sejarah perkembangannya, istilah demokrasi itu mengandung pengertian yang berbeda-beda. Demokrasi dijelaskan sebagai bentuk pemerintahan dimana hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan politik digunakan secara langsung oleh setiap warga negara, yang diaktualisasikan melalui prosedur pemerintahan mayoritas, yang biasa dikenal dengan istilah demokrasi langsung. Demokrasi juga dijelaskan sebagai bentuk pemerintahan dimana warga negara atau masyarakat menggunakan hak yang sama tidak secara pribadi tetapi melalui para wakil yang duduk di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil- wakil itu dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyat, ini yang disebut demokrasi perwakilan. Atas nama rakyat pejabat-pejabat itu dapat berunding mengenai berbagai isu masyarakat yang rumit lewat cara bijaksana dan sistematis, membutuhkan waktu dan tenaga.
Pengertian demokrasi tersebut menunjukkan
bahwa rakyat memegang kekuasaan, pembuat dan penentu keputusan dan kebijakan
tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta mengontrol
terhadap pelaksanaan kebijakan baik yang dilakukan secara langsung oleh rakyat
atau wakilnya melalui lembaga perwakilan. Karena itu negara yang menganut
sistem demokrasi diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat
mayoritas dan juga tidak mengesampingkan rakyat minoritas. Pemerintahan yang
tidak berasal dari rakyat tidak mempunyai legitimasi. Pemerintahan yang tidak
dijalankan oleh rakyat disebut pemerintahan otoriter. Pemerintahan yang
dijalankan tidak untuk rakyat adalah pemerintahan korup. Dengan demikian ketiga
bentuk pemerintahan tersebut dinamakan pemerintahan tidak demokratis.
Menurut
Madjid (2006:6), pandangan hidup demokrasi berdasarkan bahan-bahan yang telah
berkembang, baik secara teoritis maupun pengamalan praktis dinegeri yang
demokratis maupun paling tidak mencakup norma-norma antara lain:
1) Pentingnya kesadaran akan keanekaragaman yang menghendaki tanggapan politik.
2) Semangat warga negara mengendaki atau mengharuskan adanya kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau balikan "kalah suara".
3) Pandangan hidup demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan permusyawaratan yang jujur dan sehat guna mencapai pemufakatan yang jujur dan sehat.
4) Terpenuhinya keperluan pokok yaitu pangan, sandang dan papan.
5) Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai.
6) Pandangan hidup demokrasi terlaksana dalam abad kesadaran universal.
Dari pendapat di atas dapatlah diketahui bahwa demokrasi adalah proses menuju dan menjaga pertahanan masyarakat yang menghormati dan berupaya meresalisaskan nilai-nilai demokrasi.
Selanjutnya dalam
pandangan Frans Magnis Suseno suatu negara disebut demokratis bila terdapat 5
gugus dalam negara tersebut yaitu : negara hukum, kontrol masyarakat terhadap
pemerintah, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan
terhadap hak-hak dasar rakyat.
Kita dapat ketahui bahwa
relasi (hubungan) demokrasi dan masyarakat memberikan gambaran adanya
penyerahan sebagian hak masyarakat kepada negara yang demokrasi, dalam bentuk
diwujudkannya bentuk kepatuhan masyarakat untuk menjalankan serangkaian
kewajiban yang dibebankan negara kepadanya. Sementara negara memiliki kewajiban
untuk mendengar kritik dan saran dari masyarakat yang ingin bersuara, memenuhi
hak-hak warga negaranya, sebagai kompensasi dari kepatuhan masyarakat, karena
masyarakat adalah rakyat yang termasuk bagian dari pemerintahan itu sendiri.
Jadi wajar jika masyarakat menuntut demokrasi jika hak-hak asasi masyarakat
tidak dipenuhi oleh negara karena demokrasi
adalah pemeritahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
referensi jurnal:
[1] Heri Kusmanto, “Partisipasi Masyarakat
dalam Demokasi Politik,” 2014, 13.
[2] Ellya Rosana, “NEGARA DEMOKRASI DAN HAK
ASASI MANUSIA,” 2016, 17.
[3] Kusmanto, “Partisipasi Masyarakat dalam
Demokasi Politik.”
[4]
Frans Magnis Suseno, Mencari Sosok Demokrasi, Sebuah Telaah Filosofis, (Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama, 1997), h. 59-60
[5] Benny Bambang Irawan, “PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI NEGARA INDONESIA,” 2007, 11.

Komentar
Posting Komentar